Soal Dugaan Korupsi Impor Emas di Lingkungan Kemenkeu, Kejagung Pastikan Penyelidikan Awal.
Sumber :
  • tim tvone - langgeng

Soal Dugaan Korupsi Impor Emas di Lingkungan Kemenkeu, Kejagung Pastikan Penyelidikan Awal

Senin, 15 Mei 2023 - 20:48 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berupaya mengungkap konstruksi hukum dari kasus dugaan korupsi pada impor emas di Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

Menurutnya, Kejagung belum dapat mengungkap lebih lanjut terkait dugaan korupsi impor emas di lingkungan Kemenkeu.

"Soal penyidikan korupsi impor emas, (saya) mohon maaf. Sebab, sampai saat ini, saya belum dapat menyampaikan konstruksi hukumnya, lantaran belum terang dan baru dimulai," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Kuntadi menjelaskan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi impor emas tersebut. Menurut dia, konstruksi hukum yang baru diselidiki terkait ketidaksesuaian soal impor emas.

"Secara garis besar, saya sampaikan telah terjadi impor emas yang diduga tidak sesuai sebagaimana mestinya," jelasnya.

Selain itu, Kuntadi mengaku belum dapat gambaran terkait jumlah kerugian negara dari kasus tersebut.

"Berapa besaran kerugian negaranya, saya belum bisa menjawab. Sebab, kami baru mencoba menyusun konstruksi hukum dalam kasus ini. Dan itu masih terlalu awal," tambahnya.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan adanya penggeledahan tempat-tempat yang diduga terkait adanya tindak pidana korupsi impor emas.

Ketut menyebutkan salah satu tempat tersebut memang berasal dari kantor Bea dan Cukai Kemenkeu.

Namun, dia menuturkan belum dapat merinci keterkaitan kantor penyelenggara negara tersebut.

"Salah satunya, iya (kantor Bea dan Cukai,red)," ujar Ketut Sumedana.

Sebelumnya, Ketut Sumedana mengungkapkan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi impor emas dan statusnya menjadi penyidikan.

Penyidikan itu resmi diedarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Print-14/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.

"Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, Pulogebang, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren Tangerang Selatan, dan Surabaya," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023). (lpk/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:58
00:42
02:45
00:54
07:31
11:58
Viral