news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Perkara Dugaan Penipuan KSP Indosurya, Natalia Rusli di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Kondisi Natalia Rusli saat Jalani Sidang Lanjutan di PN Jakbar, Saksi JPU Ternyata Tak Hadir

Pengacara Natalia Rusli kembali jalani sidang lanjutan perkara dugaan penipuan korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Selasa, 9 Mei 2023 - 20:19 WIB
Reporter:
Editor :

"Aneh di saat seharusnya hadir menjadi saksi malah mereka tidak datang tapi di persidangan-persidangan sebelumnya selalu datang duduk di belakang," tambahnya.

Sebelumnya, Pengacara Natalia Rusli telah ditetapkan tersangka atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang kliennya, VS beberapa waktu lalu.

Kuasa Hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, menjelaskan, pada April 2020, kliennya sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati.

Dalam surat kuasa itu, ada tiga orang penerima kuasa lainnya, bukan hanya Natalia Rusli yang menandatangani surat kuasa tersebut. 

"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucap Farlin saat dikonfirmasi, Rabu (5/4/2023).

Akhirnya, Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice (RJ).

Setelah melakukan pendataan, VS berinisiatif untuk mengantar sendiri berkasnya ke kantor Juniver Girsang.

Farlin mengakui, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak.

Pada perkara Natalia, ternyata restorative justice yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.

Namun, VS dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.

Padahal, Natalia tidak pernah mengucapkan atau menjanjikan bakal mendapatkan aset dan uang dari Indosurya.

"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau restorative justice bagus kalau tidak, ya, berjalan normatif," imbuhnya.(lpk)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:57
05:13
01:33
01:21
02:44
01:40

Viral