- Dosen pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Buleleng, Bali, berinisial PPA (33).
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Update! Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Mahasiswi di Buleleng, Terancam Penjara di atas 5 Tahun

Selasa, 9 Mei 2023 - 14:22 WIB

Selanjutnya, di kamar kos korban pintu kamar tidak ditutup dan dalam keadaan terbuka, lalu korban memberikan snack dan biskuit kepada tersangka sambil korban bercerita tentang keluarga dan proses pembuatan skripsinya kepada tersangka yang merupakan dosen pembimbingnya, saat itu antara korban dan pelaku duduk berdampingan.

Namun, saat duduk berdampingan itulah di atas tempat tidur kos korban, tersangka memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri mengenai payudara kanan korban, kemudian tersangka memeluk korban dari samping menggunakan tangan kanan serta mencium pipi korban, karena korban merasa tidak nyaman kemudian merubah posisi duduknya.  

"Dari kegiatan tersebut korban merasa tidak nyaman dan menghindar dengan cara mengubah posisi duduk dan keluar dari kamar. Lalu, pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya," imbuhnya.

Namun, saat itu korban berdiri membuka kembali pintu kamar kos dengan alasan kamat kos dalam keadaan panas. Saat korban di depan pintu kemudian pelaku menarik tangan korban dengan paksa serta menarik pinggang korban dengan kedua tangan pelaku dengan maksud korban kembali masuk ke kamar kos dan niat pelaku saat itu ingin melakukan hubungan badan.

"Namun korban menolak dengan cara berontak, akhirnya pelaku meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 WITA pada Jumat tanggal 5 Mei 2023," jelasnya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pihak korban ke Polres Buleleng pada Jumat (5/5). Lalu, pihak kepolisian langsung merespon dengan cepat melakukan permintaan keterangan terhadap korban dan juga menangkap tersangka di rumahnya yang ada di Jalan Pulau Komodo, Singaraja, Buleleng.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta lainnya serta didukung dengan bukti pendukung lainnya, kemudian terhadap tersangka sejak Sabtu (6/5) telah diamankan untuk 20 hari kedepan dan tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral