- tim tvone - Julio
Guru Besar UNAIR Soroti Kasus Teddy Minahasa, Sebut Kebenaran Materiil Belum Teruji
Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno menyoroti secara kritis kasus narkoba yang mendera mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa.
Menurutnya tuduhan atas keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba belum mampu dibuktikan kebenarannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara materiil di persidangan.
"Di dalam hukum pidana, yang dicari itu adalah kebenaran materiil. Jadi bener ga nya fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak para saksi atau alat bukti lain," beber Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Minggu 7 Mei 2023.
Pembuktian JPU di persidangan dinilai Basuki masih lemah, banyak celah yang bisa mematahkan dakwaan terhadap Teddy Minahasa.
Menurutnya hal tersebut bisa sangat terlihat dari keterangan para saksi selama persidangan, dan mencermati kritis pledoi hingga duplik terdakwa.
"Saya cermati satu-persatu beberapa keterangan dari saksi, dari dakwaan, tuntutan, pledoi, replik, duplik. Kalau saya lihat dari sisi pembuktiannya yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, itu banyak lubangnya (loopholes), sehingga bagi saya, wah kalau seperti ini hakimnya harus hati-hati bener di dalam menarik suatu kesimpulan.
Salah satu yang janggal menurut Basuki dan seharusnya dipaparkan dan dibuktikan secara gamblang di persidangan oleh JPU adalah soal asal-usul sabu yang menjadi awal masalah dalam kasus ini.
"Yang paling utama dijawab adalah asal usul sabu, ini pokok persoalan. apakah benar sabu nin berasal dari penyisihan yang ada di Polda Sumatera Barat? atau polres bukittinggi? ini harus terjawab dulu," kata Basuki.
Menurut Basuki pembuktian akan asal usul sabu tersebut tidak bisa hanya bersandar pada keterangan saksi (Dody Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif) yang juga seorang terdakwa dalam kasus ini. Menurut Basuki perlu pembuktian ilmiah untuk mengungkap kebenaran ini.
"Itu kan dari para keterangan terdakwa, sekalipun dia sebagai saksi mahkota mengatakan bahwa sabu yang telah diperjual-belikan itu kan berasal dari Polres bukittinggi, pengakuan mereka. Tapi kan gak ada pembuktian scientific terkait masalah asal usul dari sabu. Itu kan hanya mendasarkan keterangan dari Dody dan maarif yang notebenya juga sebagai terdakwa," imbuhnya. (hrs/aag)