Soal Bukti Chat Persidangan Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka.
Sumber :
  • tim tvone

Soal Bukti Chat Persidangan Teddy Minahasa, Guru Besar UNAIR Nilai Jaksa Terlalu Suka-suka

Sabtu, 6 Mei 2023 - 14:42 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno mengatakan, percakapan WhatsApp yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Persidangan Teddy Minahasa tidak mampu membuktikan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba. 

Menurutnya, JPU terlalu suka-suka dalam menghadirkan bukti di persidangan, tidak sesuai dengan UU ITE.  

"Menyatakan bahwa alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah, tapi bagaimana caranya, itu tentu saja harus mengacu pada UU ITE tadi. Kalau jaksa tidak boleh suka-suka. Padahal harus menggunakan sistem elektronik pasal 5 & 6," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno dalam sebuah podcast Youtube Bravos Radio Indonesia, dikutip Sabtu (6/5/2023).

Seperti diketahui, dalam pasal 86 UU Narkotika, ada yang namanya alat bukti elektronik atau dokumen elektronik yang dipandang sebagai alat bukti petunjuk. 

Cara mengoperasionalkan pasal tersebut menurut Nur harus ditafsirkan secara sistematis dengan UU ITE pasal 5 & 6 yang mengatur tentang hal itu.

"Artinya bahwa di UU ITE itu tidak bisa menggunakan dengan screenshot tadi. Harus menggunakan sistem elektronik. Makaya chat itu harus utuh, tidak boleh diedit. Kan informasinya di dalam persidangan ternyata terbukti hanya beberapa chat yg disuguhkan, ini tidak menggambarkan peristiwa yang benar. Kalau demikian kan sama halnya direkayasa supaya dari chat itu membentuk suatu kerangka bhawa apa yang diterangkan menjadi benar, padahal belum tentu," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
01:11
14:44
02:37
00:48
01:45
Viral