Wahyu Kristanto Ungkapkan Alasan Penganiayaan Bayi 2,5 Tahun.
Sumber :
  • Edy Cahyono

Balita 2,5 Tahun Dianiaya Pacar Ibunya, Ini Alasan Pelaku

Kamis, 28 Oktober 2021 - 09:53 WIB

Batu, Jawa Timur - Pelaku penganiayaan balita 2,5 tahun, Wahyu Kristanto (25), mengungkapkan alasan yang membuatnya tega menyakiti anak pacarnya itu.

Wahyu beralasan, NS, calon anak sambungnya itu sering rewel dan menjadi beban tambahan untuk hidupnya.

Keterangan itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan saat menggelar konferensi pers penganiayaan anak di bawah umur, Rabu (27/10/2021) malam.

"Keterangan pelaku korban sering rewel, dan merasa bila korban menjadi beban ekonomi karena bukan anak biologisnya. Jadi setiap ada masalah dengan ibunya korban jadi pelampiasan kekesalan," ujar Kapolres.

Sementara hasil dari visum rumah sakit diketahui bila korban mengalami luka di sekujur tubuh mulai luka bakar akibat siraman air panas, bekas sundutan rokok di sejumlah bagian tubuhnya, dan bekas gigitan di jari-jari kedua tangannya. 

"Jadi setiap kali dia rewel atau pas kesal melampiaskan ke korban. Pelaku melakukan penganiayaan saat ibu korban sedang tidak di rumah," urainya.

Saat ini korban sedang dirawat di RS dengan pendampingan dokter dan psikolog untuk memberikan trauma healing, baik kepada ibu dan bayinya.

Penganiayaan itu dilakukan selama korban dan ibunya tinggal bersama tersangka di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. 

"Jadi periode penganiayaan itu dilakukan sekitar 1 bulanan. Meski ibunya tahu, tapi tidak berani melaporkan karena mendapat ancaman dari tersangka bila menceritakan tidak akan dia nikahi," urainya. 

Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa bak mandi warna hijau, gayung warna biru, dan panci almunium.

"Alat itu kita jadikan BB karena dipakai untuk melukai korban seperti gayung untuk menyiram bayi dengan air panas," paparnya.

Pelaku diamankan setelah Paman korban melapor, setelah itu Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan dan tak kurang 1x24 jam berhasil diamankan pada Minggu, (24/10/2021) sekitar pukul 2.00 WIB.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU Perlindungan Anak pasal 80 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (Edy Cahyono/act). 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:26
07:14
02:26
01:45
02:53
02:10
Viral