Peneliti BRIN, Tersangka Ujaran Kebencian saat Diperlihatkan dalam Konferensi Pers yang Digelar di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Buntut 'Halalkan Darah Muhammariyah', Peneliti BRIN Pakai Seragam Tahanan Bareskrim Polri

Senin, 1 Mei 2023 - 17:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH resmi memakai seragam tahanan Bareskrim Polri.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengungkapkan APH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian seusai berkomentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di Facebook.

Menurutnya, tim siber berhasil mengamankan tersangka di indekos wilayah Jombang, Jawa Timur.

"Kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rutan Bareskrim, terhitung hari ini," kata Brigjen Adi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).

Adi menjelaskan bahwa tersangka APH yang jadi peneliti BRIN menyadari perbuatannya dengan mengomentari percakapan di Facebook, Jumat (21/4/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut dia, APH mengaku tidak dalam terpengaruh apa pun, sehingga tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Yang bersangkutan melakukan ujaran kebencian dalam keadaan sehat, tidak terpangurh narkoba dan alkohol," tegasnya.

Selain itu, Adi menyebut APH pun tidak kuasa merasa takut seusai komentarnya viral di media sosial.

Dia mengatakan dari pengakuan APH, dirinya sempat meminta perlindungan seusai peristiwa tersebut.

"Dari pengakuan yang bersangkutan, dirinya merasa takut. Dia juga tidak berani melakukan hal yang telah dikomentari," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, APH dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Lalu, Pasal 45 b juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.(lpk)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral