Peneliti BRIN, Tersangka Ujaran Kebencian saat Diperlihatkan dalam Konferensi Pers yang Digelar di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Langgeng Puji

Peneliti BRIN Minta Perlindungan Sebelum Ditangkap, Polisi: Tidak Sadar Kalau Ucapannya Bisa Menimbulkan Emosi

Senin, 1 Mei 2023 - 13:04 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan peneliti BRIN, APH sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, buntut ucapan 'halalkan darah Muhammadiyah'.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Vivid menerangkan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Jombang, Jawa Timur.

Menurut dia, tersangka tidak melawan saat dilakukan penangkapan, tetapi ada sedikit permintaan perlindungan.

"Jadi, yang bersangkutan ini (peneliti BRIN) tidak sadar kalau ucapannya bisa menimbulkan emosi, bahkan ke ranah pidana. Yang bersangkutan ini ada sedikit minta perlindungan sebelum ditangkap di indekos," kata Andi di Bareskrim Polri, Senin (1/5/2023).

Andi menjelaskan tersangka APH sebenarnya tidak memiliki potensi melakukan pembunuhan, sebagaimana yang ditulis di media sosial.

 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral