Sumber :
- Taufiq Hidayah
Pria di Garut Dikubur Hidup-Hidup karena Maling Sayur
Pembunuhan Maman terungkap setelah warga menemukan jasadnya terbungkus karung di kebun jagung.
Rabu, 27 Oktober 2021 - 09:47 WIB
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres. (Taufiq Hidayah/act)