- Taufiq Hidayah
Pria di Garut Dikubur Hidup-Hidup karena Maling Sayur
“Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, golok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan dikubur," tutur Wirdhanto.
Penganiayaan terhadap Maman terjadi pada Selasa dini hari (12/10/2021) sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perbuatan sadis itu mereka lakukan karena geram pada korban. Mereka menuding Maman sering mencuri.
"Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10/2021) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi, baru percobaan,” tambah Wirdhanto.
Empat belas orang yang kini berstatus sebagai tersangka adalah adalah SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.
“Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres. (Taufiq Hidayah/act)