Reza Indragiri Beberkan Aktor Utama Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Begini Analisis Pakar Psikologi Forensik.
Sumber :
  • Istimewa

Reza Indragiri Beberkan Aktor Utama Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Begini Analisis Pakar Psikologi Forensik

Sabtu, 29 April 2023 - 12:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus narkoba Teddy Minahasa menyita perhatian publik hingga Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel. Bahkan, dalam kasus ini, Reza Indragiri yakin aktor utama di balik kasus transaksi narkoba itu bukanlah Teddy Minahasa.

Melainkan, ia sebutkan Dody Prawiranegara. Hal ini dikatakannya berdasarkan keyakinannya tersebut yang berlandaskan pada beberapa analisa yang mendasar.

Menurut Reza tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tidak langsung mengafirmasi bahwa Teddy Minahasa tidak pernah memberikan perintah kepada Dody Prawiranegara untuk menukarkan sabu dengan tawas. Bahkan memberi perintah untuk bertransaksi narkoba.

Seperti diketahui di dalam naskah tuntutannya terhadap TM, JPU mencoret kalimat ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang’. Saat membacakan tuntutannya, JPU pun sama sekali tidak menyebut frasa yang mereka coret itu. Sehingga, tuntutan terhadap TM berbunyi. 

“1. Menyatakan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana. [frasa yang dicoret] adalah ”turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 3 (tiga gram).”

"Dari situ saya tafsirkan bahwa pandangan JPU adalah sama adalah sama dengan keterangan saya selaku ahli di persidangan. Yakni, TM tidak memberikan perintah kepada DP untuk menukar sabu dengan tawas. Atau, dalam kalimat saya di hadapan Majelis Hakim, isi WA TM kepada DP tidak bisa dimaknai secara absolut sebagai perintah salah atau perintah jahat. TM tidak bisa disimpulkan sebagai orang atau pimpinan yang memiliki niat jahat (criminal intent) memperalat bawahannya," kata Reza Indragiri Amriel saat dihubungi Jumat (28/4/2023).

Hal tersebut juga disinggung oleh Teddy Minahasa di persidangan. mengutip keterangan pers Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022 bahwa pasal-pasal yang disebutkan tidak 

mencantumkan kata “pengendali”. Pengendali dapat ditafsirkan sebagai orang yang menyuruh melakukan. 

"Jaksa Penuntut Umum sebagaimana keterangan ahli psikologi forensik, Bapak Reza Indragiri Amriel, di persidangan dan di bawah sumpah tentang pengujian terhadap relasi kuasa, di dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut justru menganulir status atau peran saya sebagai terdakwa yang menyuruh melakukan, dan melakukan," beber Teddy Minahasa di persidangan (28/04/2023).  

Menurut Reza tuntutan JPU justru telah meruntuhkan klaim Dody Prawiranegara dan lawyernya yang kadung mencap Teddy Minahasa sebagai titik awal kasus ini. Namun, JPU akhirnya bisa memahami bahwa klaim Dody Prawiranegara tentang “perintah jahat dari atasan yang sangat berkuasa dan tidak sanggup dia elakkan” adalah dramatisasi belaka. Itulah klaim Dody Prawiranegara semata-mata untuk mengalihkan tanggung jawab pidana dari dirinya.

Hal ini semakin menguatkan dugaan Reza bahwa aktor utama dalam jual beli narkoba dengan Linda Pujiastuti alias Anita bukanlah Teddy Minahasa, melainkan Dody Prawiranegara.  

"Dalam istilah psikologi forensik, Superior Order Defence (SOD) yang DP angkat ternyata tidak meyakinkan JPU. Karena SOD tertolak, maka tersedia alasan untuk menduga bahwa DP-lah, bukan TM, yang menjadi aktor utama dalam perkara memalukan ini. Prediksi saya, Majelis Hakim pun nantinya tidak akan mengamini pembelaan diri DP tersebut," imbuh Reza.

Dengan demikian, menurut Reza apa yang diungkapkan Teddy Minahasa di persidangan soal Dody Prawiranegara yang melakukan transaksi narkoba untuk mendapatkan keuntungan ada benarnya. Apalagi diperkuat dengan bukti percakapan yang menunjukan Dody Prawiranegara sedang berupaya mengurus kenaikan pangkat di Mabes Polri.  

"Dengan uraian di atas, terbenarkan sudah salah satu simpulan TM di dalam pledoinya. Yakni, DP 'bermain sendiri' dengan 3,3 kg sabu di Jakarta. Dalam bahasa TM, DP menjual narkoba untuk mendapatkan "dana segar" untuk sebuah misi. Misi dimaksud adalah, mencuplik kosakata Syamsul Ma'arif, "tembak Mabes" guna memuluskan kepangkatan dan jabatan DP. (hrs/aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral