Minyak Goreng.
Sumber :
  • Istimewa

Kemendag Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp344 Miliar Kepada Pengusaha Ritel

Kamis, 27 April 2023 - 16:24 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memiliki utang sebesar Rp344 miliar terkait penggantian selisih harga jual atau rafaksi minyak goreng terhadap Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Imbas hal tersebut, pengusaha ritel berniat menghentikan penjualan minyak goreng apabila utang rafaksi tak kunjung dibayar oleh pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kemendag meminta Aprindo tidak serius melancarkan aksi tersebut. Maka Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan akan mengundang Aprindo dalam waktu dekat ini membahas polemik tersebut.

"Kami menjadwalkan awal Minggu ini, jadi mudah-mudahan Minggu ini kita bertemu dengan teman-teman Aprindo," ujar Isy, saat konferensi pers, di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023).

Nantinya dalam pertemuan tersebut, selain membahas masalah rafaksi minyak goreng, juga meminta Aprindo tidak menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern.

Sebab, Kemendag sendiri masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung terkait polemik rafaksi minyak goreng ini.

Terlebih kejadian ini bermula saat masa kepemimpinan Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan, sebelum Zulkifli Hasan.

Isy pun menegaskan bahwa pihaknya siap membayar utang tersebut apabila Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemerintah harus membayar utang tersebut.

"Ya, kami akan bayar. BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) siap membayar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aprindo akan menghentikan penjualan minyak goreng di ritel modern apabila belum mendapatkan pembayaran rafaksi senilai Rp344 miliar.

Kisruh pun semakin rumit usai adanya perubahan aturan yang semula ditetapkan Kemendag dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 3/2022 yang mengatur pengusaha ritel harus menjual minyak goreng satu harga, yakni Rp14.000 per liter.

Kemudian aturan tersebut diganti dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 6/2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng kelapa sawit. (agr/aag)

    
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral