- Twitter @JanissaryD_Last
Video Peneliti BRIN Andi Pangerang Joget-joget Pakai Batik Korpri, Netizen: Diuber Jemaah Muhammadiyah
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video Pakar Astronomi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin joget-joget di media sosial Twitter.
Video berdurasi 12 detik itu diunggah oleh @JanissaryD_Last pada Selasa 25 April 2023 lalu.
"Ang kek gini mo bunuh orang, ga yaqin Oeh (emot ketawa)," tulis akun @JanissaryD_Last.
Dalam video terbut tampak Andi Pangerang Hasanuddin berjoget-joget dengan mengenakan seragam khas Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni batik KORPRI berwarna biru.
"Pakek korpri pulak," tambah akun @JanissaryD_Last.
Andi Pangerang Hasanuddin juga tampak mengenakan celana bahan panjang berwarna hitam sebagai bawahan layaknya pakaian resmi ASN.
Andi Pangerang Hasanuddin dengan lincahnya berlenggak-lenggok bak penari. Bahkan ia juga tampak membuka kancing bagian atas batik KORPRI nya hingga menambah kesan sensual.
Unggahan video tersebut tentunya mengundang berbagai komentar dari netizen di Twitter.
"Mungkin maksudnya membunuh kesabaran," tulis @__dtm__
"Peneliti bisa kayak gitu ya? Tanda2 stress berat diuber2 jamaah Muhammadiyah," tulis @CaturRp.
Akan Jalani Sidang Hukuman Disiplin
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa, setelah menjalani sidang majelis etik ASN hari ini, selanjutnya APH akan menjalani sidang hukuman disiplin.
"Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021," tutur Ratih, Rabu (26/4/2023).
Ratih menjelaskan, sesuai dengan yang tertera pada Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.
“Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023,” ujarnya.
"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan,” tambahnya.
Dalam kesempatan sama, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menyatakan bahwa BRIN berkomitmen menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
"Setiap ASN dituntut untuk bertingkah laku sesuai kode etik dan kode perilaku ASN, baik dalam pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menegakkan hal tersebut di lingkungan BRIN," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) telah selesai melakukan sidang etik ASN terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH), peneliti BRIN yang tengah tersandung kasus.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan atas informasi dan status dari penulis komentar yang meresahkan masyarakat.
Handoko menyebut, berdasarkan konfirmasi internal, diketahui bahwa komentar tersebut benar disampaikan oleh sivitas BRIN melalui akun pribadi media sosialnya.
Menindaklanjuti isu tersebut, BRIN langsung mengambil tindakan melakukan sidang etik ASN.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini,” ungkap Handoko, Rabu (26/4/2023).
Dalam kesempatan sama, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan bahwa sidang etik tersebut telah rampung dilaksanakan hari ini.
"Sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan," ucap Ratih.
Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selanjutnya APH akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujarnya.
Ratih menjelaskan, Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN telah melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap pegawai BRIN yang diduga melanggar kode etik dan kode perilaku ASN.
Ia menyebut, majelis terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, atasan langsung dan unsur lainnya yang diperlukan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN pegawai dengan inisal APH,” tuturnya.
Menurut Ratih, selama proses sidang, APH berkali-kali menyatakan bahwa ia telah menyesali perbuatannya.
"Selama sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial,” terang Ratih.
Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.15 WIB.
Dia berharap, hal ini menjadi pembelajaran bagi setiap ASN agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan oleh siapapun dan kepada siapapun.
"Meski yang bersangkutan sudah menyesali perbuatannya, kami tetap memproses sesuai aturan yg berlaku. Setiap periset diberi kebebasan berpendapat secara akademis, namun ada kode etik yang tetap harus dipatuhi,” tandasnya. (rpi/ree/muu)