- Istimewa
Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Hukuman Mati Rekayasa, Jaksa Bilang Mengada-ada
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi/nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa Putra, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
Sebelumnya, Teddy Minahasa dalam pembelaannya menyebut tuntutan hukuman mati merupakan titipan dan kasus tersebut ialah rekayasa.
Jaksa menilai klaim Teddy Minahasa tidak benar, bahkan terkesan mengada-ada.
"Soal ada rekayasa kasus, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).
Jaksa menjelaskan sangat kuat pernyataan sembarangan Teddy Minahasa itu karena tidak terbukti selama persidangan.
Menurutnya, Teddy Minahasa mendadak mengungkapkan hal tersebut dalam nota pembelaan, tanpa didasarkan oleh alat bukti.
"Terdakwa tidak mendasari tuduhan tersebut dengan alat bukti di dalam persidangan maupun saat pledoi atau nota pembelaan," tegasnya.
Selain itu, jaksa menanggapi komentar Teddy Minahasa yang mengaku mendapat pembunuhan karakter terkait perkara tersebut.
Menurut jaksa, hal itu tidak benar, karena dari awal kasus hingga sekarang, Teddy Minahasa selalu didampingi kuasa hukum.
"Jadi, dapat dipastikan hak-haknya sebagai terdakwa terpenuhi," imbuhnya.(lpk)