Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Istimewa

Teddy Minahasa Sebut Tuntutan Hukuman Mati Rekayasa, Jaksa Bilang Mengada-ada

Selasa, 18 April 2023 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau tanggapan atas pledoi/nota pembelaan terdakwa Teddy Minahasa Putra, terkait perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Sebelumnya, Teddy Minahasa dalam pembelaannya menyebut tuntutan hukuman mati merupakan titipan dan kasus tersebut ialah rekayasa.

Jaksa menilai klaim Teddy Minahasa tidak benar, bahkan terkesan mengada-ada.

"Soal ada rekayasa kasus, Penuntut Umum dengan tegas menyatakan kesimpulan dari terdakwa sangatlah mengada-ada," kata jaksa di PN Jakbar, Selasa (18/4/2023).

Jaksa menjelaskan sangat kuat pernyataan sembarangan Teddy Minahasa itu karena tidak terbukti selama persidangan.

Menurutnya, Teddy Minahasa mendadak mengungkapkan hal tersebut dalam nota pembelaan, tanpa didasarkan oleh alat bukti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral