- Istimewa
Buntut Status Siaga Tempur di Papua, Usman Hamid: Berisiko Timbulkan Banyak Korban!
Insiden ini terjadi saat TNI dikabarkan tengah mencari pilot Susi Air asal Selandia Baru, Phillip Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat pimpinan Egianus Kogoya sejak 7 Februari 2023.
Dalam Pasal 17 Undang-undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI merupakan kewenangan Presiden dan harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Data yang diperoleh Amnesty International Indonesia mengungkapkan bahwa sejak 2018 hingga 2022, terdapat setidaknya 94 kasus pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat TNI, Polri, petugas lembaga pemasyarakatan, dan kelompok pro-kemerdekaan Papua yang menewaskan setidaknya 179 warga sipil.
Selama periode 2018 hingga 2022, jumlah korban yang meninggal dari pihak TNI sebanyak 35 jiwa dari 24 kasus pembunuhan di luar hukum, 9 anggota Polri dari 8 kasus, dan 23 anggota kelompok pro-kemerdekaan Papua dari 17 kasus. (aag)