- Istimewa
Diberitakan Debitur Edo Yuhan, Begini Tanggapan Astra Credit Companies
"Dari hasil pelacakan PEOJF unit mobil ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi. Unit kendaraan dikuasai oleh pihak ketiga yang bernama Ibu Ani dan mengaku sebagai istri debitur Edo Yuhan, tetapi tidak dapat memberikan bukti status sebagai istri sah dari debitur Edo Yuhan sehingga dapat disimpulkan yang bersangkutan bukan merupakan customer/debitur," sambungnya menjelaskan.
Kemudian, dia katakan, ibu Ani dan PEOJF sepakat untuk datang ke kantor ACC Palu untuk melakukan negosiasi, namun gagal karena Ibu Ani tidak mau melakukan pembayaran angsuran dan unit diserahkan oleh Ibu Ani ke ACC pada tanggal 25 Maret 2023 yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima kendaraan (BAST).
"ACC memberikan opsi pelunasan pembayaran karena debitur sudah wanprestasi dan tidak kooperatif. Kemudian, ACC terpaksa membebankan biaya penanganan eksekusi fidusia kepada debitur Edo Yuhan yang merupakan biaya pelacakan unit kendaraan hingga ditemukan di daerah Sambo, Dolo Selatan, Kabupaten Sigi," jelasnya.
Apabila debitur kooperatif sejak awal dan mengikuti ketentuan penyelesaian permasalahan angsuran antara lain dengan menyerahkan secara suka rela kendaraan maka tidak timbul biaya yang akan semakin memberatkan debitur.
"Lalu, pada tanggal 3 April 2023 Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu dan mengajukan pembayaran untuk 2 bulan angsuran saja, namun hal ini tidak dapat diterima oleh ACC , karena opsi yang diajukan oleh ACC adalah pelunasan keseluruhan tagihan. ACC memberikan opsi pelunasan tagihan karena debitur tidak kooperatif dan sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian pembiayaan," ujarnya.
Lanjutnya menjelaskan, pada tanggal 10 April 2023 debitur Edo Yuhan dan Ibu Ani datang ke kantor ACC Palu untuk meminta dokumen kontrak pembiayaan dan rincian pembayaran yang harus dilakukan.
"Tetapi sebelum dokumen diserahkan yang bersangkutan meninggalkan kantor cabang ACC Palu. Pada tanggal 13 April 2023 ACC juga telah memenuhi undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Palu untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan debitur Edo Yuhan," katanya.