- Haries Muhamad/tvOne
Brigjen Endar Priantoro Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Dua Pejabat KPK Lainnya ke Ombudsman
Jakarta, tvOnenews.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Ombudsman RI, terkait dugaan malaadministrasi pemberhentian dengan hormat jenderal bintang satu itu sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Saya melaporkan ke Ombudsman terkait dengan surat pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani KPK pada 31 Maret," kata Endar di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (17/04/2023).
Endar mengatakan terdapat perbuatan malaadministrasi dalam pemberhentian dirinya yang dilakukan Pimpinan dan pejabat KPK.
Maladministrasi tersebut dalam bentuk perbuatan melawan hukum, melampaui kewenangan, penggunaan wewenang untuk tujuan lain serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Endar menilai ada intervensi terhadap independensi penegakan hukum yang terus berulang melalui pola yang sama.
Hal ini tercermin dari pemberhentian atau pemecatan terhadap pihak yang berupaya menegakkan hukum dan melakukan pemberantasan korupsi.