KemenPPPA Berkomentar soal 2 Wanita Pemandu Karaoke Sumbar Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut.
Sumber :
  • Istimewa

KemenPPPA Berkomentar soal 2 Wanita Pemandu Karaoke Sumbar Ditelanjangi hingga Diceburkan ke Laut

Minggu, 16 April 2023 - 14:59 WIB

Menurut Ratna, jika dua perempuan korban persekusi ini telah melakukan kesalahan atau tindakan yang melanggar aturan, seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan proses pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Agar dapat dilakukan proses pemeriksaan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Apapun alasannya, kata Ratna, tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang tersebut tidak dapat dibenarkan dan justru telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Serta merendahkan harkat dan martabat korban sebagai perempuan, juga termasuk pelecehan seksual,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Ratna menjelaskan, para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana atas tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Selain itu, dia menambahkan, aksi persekusi ini juga dapat dikenakan perbuatan kekerasan seksual berbasis elekronik sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU TPKS.

Lebih lanjut, Ratna menyebut, setelah kasus tersebut beredar luas, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral