Dito Mahendra..
Sumber :
  • Antara

KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 11 April 2023 - 00:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra bepergian ke luar negeri. Permintaan cegah ini sudah disampaikan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beberapa hari lalu.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh mengatakan, Dito Mahendra dicegah sejak Rabu, 5 April 2023 hingga Kamis, 5 Oktober 2023.

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya perintah cegah ke Ditjen Imigrasi atas nama Mahendra Dito yang selalu mangkir dan tidak koperatif saat akan di periksa penyidik KPK, terkait kasus TPPU mantan sekretaris MA Nurhadi.

“Karena sikap saksi yang mangkir dan tidak kooperatif memenuhi panggilan patut Tim Penyidik, KPK telah mengajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 1 orang saksi pada proses penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka NHD,” ujar Ali pada wartawan Senin 10 April 2023.

Nama Dito Mahendra mencuat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurachman. Dito sudah tiga tiga kali dipanggil tim penyidik KPK sebagai saksi.

Pada panggilan terakhir, Kamis (6/4/2023), Dito Mahendra kembali mangkir. Rumah Dito Mahendra Digeledah, KPK Temukan Senpi

Pada Senin (13/3/2023), tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan. KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin. 

Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.(har/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:20
11:03
03:07
02:21
02:51
02:02
Viral