Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang.
Sumber :
  • Istimewa

Dirjen Hubdat, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Sepakati Pembatasan Lalu Lintas Barang

Rabu, 5 April 2023 - 18:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com –  Menjelang masa libur Idul Fitri 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah. 

Keputusan Bersama tersebut ditandatangani pada Rabu (5/4/2023) di Korlantas Polri sekaligus dilakukan kegiatan Tactical Floor Game (TFG). 

“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.

Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
a. Pembatasan operasional angkutan barang
b. Sistem satu arah (one way)
c. Sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow)
d. Sistem ganjil-genap
e. Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan
f. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan

Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut, yakni pembatasan operasional angkutan barang. 

Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan, yaitu:

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral