- WAW Entertainmnt
Heboh Anya Geraldine Penasaran Efek Menelan Sperma, Menurut Hukum Islam Hukumnya Najis dan Harus Dimuntahkan
Jakarta, tvOnenews.com - Heboh video Anya Geraldine dan Onadio alias Onad penasaran dengan efek menelan sperma pada tubuh manusia. Namun, berdasarkan hukum Islam menelan sperma sangat dilarang, bahkan harus dimuntahkan jika tak sengaja tertelan.
Rasa penasaran Anya Geraldine dan Onad ini disampaikan dalam acara sebuah acara Podcast yang di dalamnya menghadirkan Dokter Boyke Dian Nugraha di kanal YouTube WAW Entertainment pada 11 Februari 2021 lalu.
"Ada juga mitos, ini misalnya ya, muka kena air mani itu bisa jerawatan, bener gak dok?" kata Anya seperti dilihat, Sabtu (1/4/2023).
Kemudian Onadio atau disapa Onad ikut penasaran, bagaimana efeknya jika menelan sperma. Dokter Boyke menanggapi itu dengan santai.
Dikutip dari NU Online, Sabtu (1/4/2023), Islam tidak melarang aktivitas oral seks seperti menjilat vagina atau miss V istri dan sebaliknya istri memainkan Mr P suami dengan mulutnya.
Alasannya karena aktivitas tersebut bisa menambah keharmonisan suami istri, dengan syarat harus sama-sama mau.
Tetapi Islam melarang jika cairan yang keluar dari Miss V atau Mr P masuk ke dalam tubuh selain dari lubang vagina, atau selain karena penetrasi Mr P ke Miss V.
Ini karena cairan yang keluar itu merupakan najis, sehingga jika terkena anggota tubuh harus segera mandi junub untuk mensucikan. Bahkan jika tak sengaja tertelan harus dimuntahkan.
Karena cairan vagina, cairan sperma atau air mani diciptakan bukan untuk masuk ke dalam mulut, tapi sebagai pelumas vagina agar tidak menyakitkan saat penetrasi. Termasuk sperma juga diperuntukan sebagai proses pembuahan sel telur dalam rahim istri, dan bukan untuk dikonsumsi.
Orang yang melakukan oral, sebagian dari mereka, sudah banyak yang dalam kondisi ereksi atau tegang sehingga tidak jarang para pasangan suami-istri ini sudah mengeluarkan pelumas berupa cairan bening atau biasa disebut dengan istilah madzi.
Jika ditelisik lebih dalam, selain air kencing, ada tiga jenis air yang keluar dari kemaluan manusia. Pertama, air sperma (mani). Sperma bisa diidentifikasi dari salah satu beberapa cirinya, yaitu keluar dengan memancar dan tersendat, ada bau yang khas seperti adonan roti/kue, terasa nikmat saat air itu keluar.
Kedua, air wadi, yaitu air keruh, kental yang biasa keluar setelah orang mengeluarkan air kencing mungkin disebabkan faktor capai atau hal lain. Ketiga, air madzi, yaitu air bening yang keluar dari kemaluan, baik dari seorang pria maupun wanita yang biasanya disebabkan karena faktor syahwat.
Baik disebabkan karena membayangkan, melihat atau sedang pemanasan (foreplay). Di antara semua air yang keluar tersebut hukumnya najis kecuali sperma. Seseorang yang mengeluarkan sperma, wajib mandi. Sedangkan wadi dan madzi hanya mewajibkan wudhu, tidak harus mandi, serta harus dibersihkan sebagaimana membersihkan najis seperti biasanya.
Bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan intim, tentu sangat kesulitan jika harus menghindari madzi ini. Karena madzi memang diciptakan Allah untuk melengkapi kegiatan jima' yang dilegalkan dalam syara' bagi pasangan yang sah. Ia menjadi pelumas untuk sebuah lancarnya hubungan senggama.
Padahal apabila kita melihat fiqih dasarnya, ada sebuah aturan bahwa seseorang tidak diperkenankan mengotori tubuh dengan najis tanpa ada alasan yang jelas, apalagi memasukkan najis tersebut ke dalam tubuh, tentu tidak diperbolehkan. Madzi merupakan cairan najis.
Ia berlaku hukum yang sama. Artinya tidak boleh sampai masuk ke dalam tubuh, termasuk masuk ke kelamin seorang istri. Tetapi karena hal ini sangat sulit dihindari, maka syara' memberikan toleransi sehingga madzi bagi pasangan yang sedang melakukan hubungan suami-istri hukumnya dima'fu (diampuni). (ebs)