- tim tvone/Asben Bennef
Kejari Jakpus Terima Tahap ll Kasus Pajak yang Rugikan Negara Mencapai Rp 317 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat resmi menyerahkan barang bukti tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atas penyidikan kasus pajak yang melibatkan tersangka Tony Budiman.
Kepala Kejari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa Tony Budiman melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPH Badan untuk Tahun Pajak 2014.
Saat itu, PT Uniflora Prima menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT Uniflora Prima dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 317 miliar.
"Jumlah tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak" kata Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hari menyampaikan bahwa tersangka Tony Budiman merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT Uniflora Prima. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yaitu Irwan Sudjono dan Hendrawan Setiadi yang statusnya sudah meninggal dunia.
Adapun, penyerahan tersangka Tony Budiman ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka Leo Siswanto yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022.
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dalam keterangannya mengatakan bahwa Tony Budiman tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kepolisian. Tersangka ditangkap di persembunyiannya dan selanjutnya ditahan di Bareskrim Polri.
Tersangka Tony Budiman sebelumnya juga telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak.
Terhadap tersangka Tony Budiman selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sejumlah aset milik tersangka Tony Budiman berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan Kerugian negara," tertulis dalam keterangan Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan surat 23 Maret 2023, tersangka ditahan di Rutan Salemba mulai hari ini Rabu (29/3/2023) sampai 20 hari ke depan.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ini berasal dari kolaborasi antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat dengan PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.
"Mengingat kasus pidana ini melibatkan transaksi keuangan lintas negara dalam prosesnya keberhasilan pengungkapan kasus in juga berkat kerjasama Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas perpajakan negara mitra, antara lain Singapura, Malaysia, dan British Virgin Island," jelas Hari. (asb/aag)