Dua dari Tiga Oknum Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas.
Sumber :
  • Syamsul Huda/tvOne

Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas atas Kasus Kanjuruhan, Jaksa Akan Banding

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung bakal mengajukan banding atas vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (18/3/2023).

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhi hukuman bebas kepada dua terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. 

Adapun dua terdakwa polisi itu yakni eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi

Padahal dalam Tragedi Kanjuruhan Malang tersebut menyebabkan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka usai laga antara Arema Fc melawan Persebaya Surabaya. 

"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," ujar Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (18/3/2023). 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral