Terdakwa Teddy Minahasa Memasuki Ruang Persidangan Untuk Jalani Sidang Lanjutan Kasus Narkoba dengan Menghadirkan 1 Saksi Ahli Psikologi Forensik di PN, Jakbar, Kamis (16/03/2023).
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Teddy Minahasa Berbalik Akui Typo Tulis 'Trawas' yang Sebenarnya 'Tawas'

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:21 WIB

"Menurut saya, dengan melihat dua potongan komunikasi ini, absolut perintah di dalamnya mengandung criminal intent, atau niat jahat," tambahnya.

Reza menjelaskan tidak ada tafsiran lain daripada bentuk perintah salah tersebut.

"Ini perintah jahat. Ini perintah salah. Ini perintah, yang mana pihak pemberi memiliki niat jahat, yaitu memanipulasi benda ini untuk penegakan hukum," jelasnya.

Selain itu, Reza beranggapan penerima perintah sudah tegas menolak hal tersebut.

"Criminal intent ini menurut saya tidak bisa disanggah. Lawan chatting-nya menolak mentah-mentah untuk melaksanakan perintah tersebut," imbuhnya.

Pengakuan Mami Linda

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengungkap peran Mami Linda atau Anita Cepu setelah pengakuannya di persidangan yang diajak ke pabrik sabu di Taiwan.

Menurutnya, Mami Linda mengalihkan omongannya. Hotman Paris juga mengungkap peran Mami Linda yang ternyata bukan informan polisi namun pelaku jual beli narkoba.

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral