Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dekosentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan..
Sumber :
  • Humas Kemnaker

Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan, Menaker Tekankan Sinergitas dalam Pelaksanaan Program Dekonsentrasi Tahun 2023

Rabu, 15 Maret 2023 - 15:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi di sektor ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menekankan pentingnya sinergitas dan komitmen antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program dekosentrasi dan tugas pembantuan bidang ketenagakerjaan. Hal ini disampaikannya dalam sambutan acara Rapat Koodinasi Program Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, di Jakarta, Rabu (15/3).

Menaker Ida menyampaikan dalam upaya pemulihan pembangunan sektor ketenagakerjaan pada tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah melalui beberapa capaian, di antaranya pelatihan berbasis kompetensi kepada 146.797 orang, pemagangan dalam negeri kepada 40.619 orang, pemagangan luar negeri kepada 14.674 orang, sertifikasi kepada 216.874 orang, penciptaan 126.709 orang Tenaga Kerja Mandiri, program padat karya kepada 44.960 orang, penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri kepada 322.197 orang, dan 778.328 perusahaan telah melapor pada WLKP online.

"Apresiasi dari saya kepada seluruh kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah yang telah berkontribusi dalam upaya pembangunan ketenagakerjaan secara komprehensif," kata Menaker Ida.

Menaker Ida menuturkan, kompleksitas tantangan ketenagakerjaan saat ini sedang mengalami ketidakpastian dan dinamis, maka dari itu, pada tahun 2023 pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengambil kebijakan ‘pentingnya memperkuat dan mengembangkan Active Labor Market Policy.’ 

Beberapa poin kebijakan implementasi tersebut di antaranya Pertama, memperluas akses dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam peningkatan kompetensi tenaga kerja, melalui masifikasi pelatihan vokasi di BLK dan BLKK, pemagangan, peningkatan produktivitas, dan program transformasi BLK. Kedua, memperkuat dan memperluas akses layanan pasar kerja baik di dalam maupun luar negeri, melalui peningkatan sistem informasi pasar kerja, layanan SIAP Kerja, Job Fair (baik virtual maupun non-virtual). 

Kemudian memperkuat program perluasan kesempatan kerja, seperti padat karya serta TKM pemula dan lanjutan, di wilayah-wilayah yang menjadi prioritas pembangunan nasional, misalnya daerah pariwisata prioritas, kemiskinan ekstrim, perbatasan, dan kawasan industri strategis. Selain itu, meningkatkan pelindungan Pekerja Migran Indonesia secara komprehensif, baik pada tahap sebelum, selama dan pasca penempatan.

Ketiga, mengawal bersama pembahasan RUU PPRT, menyosialisasikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia; memperkuat dialog sosial bipartit; serta meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Keempat, revitalisasi Balai K3 dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dan K3; serta meningkatkan implementasi kebijakan non-diskriminasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

"Dalam implementasinya, tentu anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini belumlah cukup untuk melaksanakan seluruh kebijakan active labour market dalam rangka mengatasi seluruh permasalahan dan tantangan di bidang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, saya berharap agar anggaran yang bersumber dari APBD juga dikolaborasikan dan diintegrasikan sehingga bisa memenuhi berbagai sasaran strategis pembangunan ketenagakerjaan nasional," tutur Menaker Ida.

Sementara itu, dalam laporan penyelenggaraan, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, mengungkapkan pada tahun 2023 ini Kemnaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2023. 

"Dengan adanya regulasi ini didasari oleh kesadaran kita bersama bahwa amanat pembangunan ketenagakerjaan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah pusat. Selain itu, regulasi ini menjadi pengikat sekaligus pengingat bahwa kita semua adalah keluarga besar di bidang pembangunan ketenagakerjaan," ujar sekjen Anwar.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral