Posko pengungsian korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang..
Sumber :
  • tvOnenews/Rika Pangesti

Posko Pengungsian Berakhir, Warga yang Mengontrak Diberikan Dana Kontrakan 3 Bulan dan yang Kehilangan Rumah Diberikan Dana Kontrakan 3 Tahun

Kamis, 9 Maret 2023 - 18:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Posko pengungsian korban kebakaran Depo BBM Pertamina Plumpang yang berada di kantor PMI Jakarta Utara akan berakhir pada hari ini, Kamis (9/3/2023).

Ketua RW 01, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Bambang Setiyono mengungkapkan bahwa warganya yang menjadi korban kebakaran akan diberikan bantuan langsung tunai untuk dapat tinggal di rumah kontrakan. Menurut dia, hal ini sebagai solusi untuk tempat tinggal para korban yang rumahnya hangus dilalap si jago merah.

Bambang menjelaskan bahwa, untuk warga yang statusnya mengontrak akan diberikan dana kontrakan selama 3 bulan. Sedangkan, untuk warga asli yang memiliki rumah akan diberikan dana kontrakan selama 3 tahun.

"Jadi solusi yang kami dapatkan tadi bahwa untuk yang ngontrak itu diberikan biaya untuk ngontrak selama 3 bulan. Kemudian untuk yang punya rumah diberikan waktu dari kontrakan selama 3 tahun," tutur Bambang saat diwawancarai, Kamis (9/3/2023).

Atas solusi ini, ia menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya terhadap Pemerintah ataupun pihak terkait untuk memfasilitasi rasa aman dan nyaman untuk para warga yang terdampak insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, solusi pemberian dana ini merupakan hasil dari berkoordinasi dengan Ketua Forum RT-RW.

"Teknisnya ataukah nanti melalui pemerintah daerah (Pemda) atau pun melalui Forum RT-RW itu bagi kami sama saja, yang penting solusi buat mereka (warga) itu sudah teratasi," ungkapnya.

"Saya harus memperjuangkan warga kami karena kami punya tanggung jawab agar warga kami itu merasa aman dan nyaman dimana pun dia tinggal, baik itu ngungsi atau pun nanti setelah ini selesai kalau tidak nyaman bagi warga kami maka kami tidak akan berhenti untuk mengusahakan warga kami," pungkasnya.(rpi/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral