- Istimewa/Antara
Alamak! WNA Rusia Meningkat di Bali sejak 2022, Imigrasi Beberkan Data 2023
Warga negara Rusia yang ada di Bali, ia sebutkan, itu ada di Bali dengan mengantongi empat jenis izin tinggal, yaitu izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, dan VoA.
"Pemerintah Indonesia mulai memasukkan Rusia dan Ukraina dalam daftar negara yang warganya dapat datang ke Tanah Air menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VoA) pada April 2022 sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022. Walaupun demikian kebijakan tersebut baru berlaku per 30 Mei 2022," imbuhnya.
Per Januari 2023, ada 86 negara dan wilayah yang warganya boleh menggunakan fasilitas VoA untuk memasuki wilayah Indonesia. Negara-negara itu adalah Afrika Selatan, Albania, Amerika Serikat, Andorra, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Brazil.
Brunei Darussalam, Bosnia Herzegovina, Bulgaria, Ceko, Chile, China, Denmark, Ekuador, Estonia, Filipina, Finlandia, Hong Kong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Islandia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Kolombia, Korea Selatan, Kroasia, Kuwait, Laos, Latvia, Liechtenstein, Lithuania, Luksemburg, Maladewa.
Malaysia, Malta, Maroko, Meksiko, Mesir, Monako, Myanmar, Norwegia, Oman, Palestina, Perancis, Peru, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Rusia, San Marino, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Ukraina, Vatikan, Yordania, Yunani.
Beberapa negara dalam daftar itu ada yang diperbolehkan datang tanpa visa, terutama negara-negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) seperti Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Dalam laman resminya, Imigrasi menjelaskan VoA dapat digunakan oleh WNA untuk enam jenis kegiatan, yaitu kunjungan wisata, kunjungan tugas pemerintahan, kunjungan pembicaraan bisnis, kunjungan pembelian barang, kunjungan rapat kerja, dan transit. Enam jenis kegiatan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 yang terbit pada 14 September 2022.