Plt Asisten Deputi Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.
Sumber :
  • Istimewa

Upayakan Agnes Pujaan Hati Mario Dandy Diberikan Pendampingan, Kementerian PPPA Bermohon ke Polda Metro Jaya

Rabu, 8 Maret 2023 - 22:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam konferensi pers soal perkembangan penyelidikan Agnes Gracia (AG) yang terlibat kasus penganiayaan anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17), oleh Marioa Dandy Satriyo (20), Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023). 

Dalam konferensi pers itu, Plt Asisten Deputi Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga, menuturkan, bahwa pihaknya datang untuk memastikan bagaimana koordinasi apakah sesuai dengan mandat undang-undang SPPA di Pasal 94. 

"Kami masih koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dalam hukum dan pendampingan ini harus dipastikan agar sesuai dan agar terpenuhinya hak AG," kata Atwirlany Ritonga, Rabu (8/3/2023). 

Tak hanya itu saja, ia katakan juga, bahwa kehadirannya juga untuk memastikan bantuan hukum dan bantuan lainnya untuk AG. 

"Nah di sini Kementerian PPPA hadir untuk memastika itu, dan juga memastikan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum. Bahkan kami juga mendukung proses hukum yang dilakukan penyidik dari kepolisian dengan sesuai amanat undang-undang SPPA," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Pihak Polda Metro Jaya melalui Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan soal perkembangan penyelidikan Agnes (AG) yang terlibat kasus Marioa Dandy Satriyo (20) yang menganiaya anak pengurus GP Anshor, Cristalino David Ozora (17)

Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi katakan, pihaknya akan menahan Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum selama 7 hari, di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial, Rabu (8/3/2023). 

"Kami dari penyidik PPA dari Subdi Renakta Ditreskrimum Polda Meyro Jaya telah melaksanakan pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum, atau pun pelaku atas nama AG," ujar Dirkrimum Kombes Pol Hengki Haryadi  saat konferensi pers
di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Sambungnya menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan selama 6 jam terhadap AG. Akan tetapi, ia sebutkan, pihaknya masih mempertimbangkan kenyamanan anak, dalam artian menyesuaikan undang-undang yang berlaku. 

"Nanti, kita juga akan melaksanakan penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama 7 hari. Hal ini guna untuk penyelidikan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, penahanannya akan diperpanjang menjadi delapan hari oleh pihak kejaksaan," jelasnya.

"Itu yang perlu kami sampaikan, maupun update soal pemeriksaan AG," sambungnya menjelaskan.

Sebelumnya juga diberitakan, Agnes Gracia (AG), teman wanita dari Mario Dandy Satriyo, hari ini kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. 

Pemeriksaan Agnes Gracia dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

“Iya benar (Agnes Gracia diperiksa hari ini),” ujar Trunoyudo.

Ia juga menjelaskan karena Agnes Gracia masih di bawah umur tentunya yang bersangkutan akan didampingi oleh sejumlah pihak terkait.

"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain 'lawyer' dia, juga didampingi PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Sebelumnya Tim kuasa hukum anak Agnes Gracia (15) telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi soal adanya peningkatan status kliennya pada kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka MDS terhadap korban D hingga mengalami koma.

Polda Metro Jaya menaikkan status hukum Agnes Gracia (15) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

Perubahan status Agnes Gracia karena memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

Polda Metro Jaya telah mengambilalih penanganan kasus penganiayaan ini sejak kamis (2/3/2023). (aag)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral