- ANTARA
Bakal Ajukan Banding soal Putusan PN Jakpus, KPU Diminta Jangan Masuk Angin
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua MPR RI Fraksi Partai NasDem Taufik Basari alias Taubas mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengajukan banding soal putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima soal putusan Pemilu.
Menurutnya, pengajuan banding oleh KPU menjadi satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya harap apa yang harus dilakukan, betul kata bung Habiburokhman, satu-satunya jalan adalah banding KPU,” jelas Taubas dalam diskusi bertajuk Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ketua DPP NasDem ini mengingatkan kepada KPU untuk menyiapkan memori banding yang kuat. Tujuannya agar Pengadilan Tinggi (PT) dapat membatalkan putusan PN Jakpus.
“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin. Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT-nya membenarkan putusan PN,” ujar Taubas.
Diberitakan sebelumnya, KPU menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakpus.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan pihaknya akan mengajukan banding pada minggu ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” tegas Hasyim saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Sementara itu, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahan banding yang akan diajukan. Adalah menyangkut beberapa aturan terkait sengketa pemilu hingga beberapa alasan yang menguatkan.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” tandas Afif. (saa)