Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah.
Sumber :
  • tvOne

Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Gub Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah

Jumat, 15 Oktober 2021 - 23:11 WIB

Makassar, Sulsel – Sidang kasus dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan non aktif Nurdin Abdullah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. Persidangan kali ini menghadirkan saksi kunci Sari Pudjiastuti, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan ini, mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti mengaku menerima uang dalam lelang proyek infrastruktur Pemprov Sulsel. Keterangan ini terungkap dalam persidangan ke-17 kasus dugaan korupsi Nurdin Abdullah di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis 14 Oktober 2021.

Penasehat Hukum Edy Rahmat menanyakan perihal riwayat uang dalam lelang proyek infrastruktur. “Apa yang mendorong sehingga anda dikasih uang? Apakah itu semua atas sepengetahuan pak Nurdin Abdullah?” tanya Penasihat Hukum Edy Rahmat kepada Sari.

“Tidak pak. Itu sama sekali tanpa sepengetahuan Pak Nurdin Abdullah. Saya lakukan itu atas kesalahan saya. Dan uang yang saya terima dari semua kontraktor, sudah saya kembalikan ke KPK,” jawab Sari.

Soal memenangkan kontraktor tertentu, salah satunya H Momo, ia mengaku bahwa juga tidak berdasar perintah NA. Siapa saja boleh ikut dalam lelang sepanjang syarat-syarat dan kualifikasi peserta lelang terpenuhi. Semua perusahaan yang dimenangkan telah melalui proses seleksi.

“Perusahaan yang diarahkan itu tetap kita seleksi. Itu sepanjang memenuhi syarat sesuai kualifikasinya, kenapa tidak dimenangkan,” jelasnya.

Selain menghadirkan mantan kepala biro dan jasa pemprov sulsel, persidangan kali ini juga menghadirkan lima saksi lainnya, masing-masing Syamsul Bahri-ajudan dinas NA, Muh. Salman Natsir-pengawal pribadi NA, Muh. Ardi-Kepala Bank Mandiri Cabang Panakkukang, Miftahul Janah-CS Bank Mandiri Cabang Panakkukang dan Asriadi-Koordinator teller Bank Mandiri Cabang Panakkukang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral