- Istimewa/FB
Satu Lagi Debt Collector yang Bentak dan Maki Polisi Diringkus, Dua Orang Masih Buron
Jakarta, tvOnenews.com - Satu lagi debt collector yang membentak dan memaki polisi berhasil diringkus.
Oknum debt collector itu bernama Brian Fladimer Wonata yang membentak dan memaki anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin.
Dengan penangkapan Brian, tersisa dua debt collector yang masih berstatus buron.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan debt collector atas nama Brian itu ditangkap di wilayah Cikupa, Tangerang pada Rabu (1/3/2023).
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian yang turut serta dalam penarikan secara paksa dan melakukan perlawanan terhadap anggota kepolisian bersama-sama tersangka Erick J Simangunsong. Ditangkap tadi malam di daerah Cikupa, Tangerang," kata Hengki dalam keterangannya, Kamis (2/3/2023).
Brian salah satu kawanan debt collector yang viral karena memaki-maki dan membentak anggota polisi Aiptu Evin.
Insiden itu terjadi saat Brian Cs coba menarik paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Selain membentak polisi, kawanan debt collector itu juga sempat mengeluarkan ancaman untuk membunuh sopir Clara.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan ancaman pembunuhan tersebut dilakukan kawanan debt collector saat bertemu dengan sopir Clara di parkiran apartemen.
Saat itu, sang sopir itu baru saja tiba di parkiran usai mengantarkan dan menjemput majikannya. Saat itu, para debt collector bicara lalu merampas kunci mobil.
"Tiba-tiba merampas kunci mobil. Menurut keterangan sopir, pelaku ini mengancam 'Saya bunuh kamu'," ujar Hengki kepada wartawan pada Kamis 23 Februari 2023.
Dalam video yang viral, kawanan debt collector memaki-maki dan membentak Aiptu Evin. Saat itu, Aiptu Evin coba menengahi persoalan.
"Dicoba ditengahi oleh Babinkamtibmas yang memang sedang bertugas di sana. Tetapi, justru dilakukan perlawanan oleh kelompok debt collector itu," kata Hengki.
Adapun sejauh ini, baru lima dari total tujuh debt collector yang berhasil ditangkap.
Keempat debt collector itu dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang pengancaman terhadap petugas dengan ancaman maksimal 7 tahun.(viva/muu)