- Humas DPD
BI Perketat Aturan Devisa Parkir, Ketua DPD RI: Harus Antisipasi Pola Counter Trade
Jakarta, tvOnenews - Polemik soal banyaknya eksportir yang memarkir dananya di luar negeri, belakangan menjadi perbincangan hangat. Bahkan tidak sedikit yang menyebut bumi Indonesia hanya dikeruk, tapi dolarnya di luar negeri.
Karena itu, mulai tahun 2022, Bank Indonesia (BI) dan Pemerintah kembali memberlakukan sanksi untuk eksportir yang tidak menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Kebijakan ini diharapkan berdampak terhadap penguatan cadangan devisa (cadev).
Namun, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melihat aturan tersebut belum bisa menjawab pola counter trade (sistem ijon) yang kerap ditempuh oleh para eksportir di Indonesia. Demikian dikatakan LaNyalla, Kamis (23/2/2023).
“Pertama, masih banyak pengusaha pengolah SDA yang menerapkan skema counter trade atau ijon. Mereka menarik pinjaman luar negeri untuk eksploitasi tambang, kebun dan lain lain, yang pembayarannya lewat hasil produksi. Jadi wajar saja, setiap ekspor hanya dicatat dalam pembukuan, tapi tidak masuk ke dalam negeri. Itu devisa dikuasai oleh lender,” tukas LaNyalla.
Kedua, lanjut Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim itu, mereka kadang menggunakan lembaga keuangan sebagai S/A (special assignee) di luar negeri, dengan skema non-arbitrase.
“Artinya jaminannya ya hasil tambang itu sendiri. Jadi wajar kalau semua hasil ekspor masuk ke rekening lembaga keuangan. Pengusaha hanya mencatat saja dalam pembukuan, yang konsekuensinya bayar pajak,” tandasnya.
Yang berbahaya, timpalnya, adalah sikap tersebut ditempuh sebagai pilihan karena mereka tidak tidak percaya kepada stabilitas politik dan kinerja pemerintah. Sehingga kalau terjadi chaos, tinggal angkat koper terbang ke luar negeri. Apalagi uangnya sudah di sana.