- Dok Humas Polri
Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Tetap Dipertahankan di Polri
Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang etik Polri hari ini, Rabu (22/2/2023) di Mabes Polri.
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa lainnya antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. Kini, keputusan untuk lanjut atau tidaknya Bharada E atau Richard Eliezer ini akan ditentukan di sidang etik Polri hari ini.
Pantauan tim tvOnenews di lapangan, agenda sidang etik Richard Eliezer akan dihadiri 8 saksi dan terbagi dalam 3 sistem.
Akan tetapi, belum diketahui siapa kedelapan saksi dan bagaimana tiga sistem tersebut karena sidang digelar tertutup.
8 Saksi Dihadirkan