Polisi Tunjukkan Macan Tutul Mati yang akan Diawetkan Penjahat.
Sumber :
  • Syamsul Huda

Jual Macan Tutul dan Bayi Lutung, Polda Jatim Bekuk Sindikat Perdagangan Satwa Langka

Rabu, 13 Oktober 2021 - 14:28 WIB

Kini tersangka harus mempertanggunjawabkan perbuatannya dan terancam dengan pasal 40 ayat 2, undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Syamasul Huda/act) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral