- tvOnenews
4 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J Ajukan Banding
Jakarta - Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keempatnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal dan Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Hal itu disampaikan langsung hakim sekaligus Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam video konferensi yang diterima, Kamis (16/2/2023). Adapun keempat terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Untuk terdakwa Kuat Ma’ruf tercatat di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) ada permohonan banding yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin. Sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kemudian terdakwa RR itu diajukan juga upaya banding sudah dinyatakan PN Jaksel per hati ini 16 Februari," tuturnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima terdakwa. Untuk terdakwa Richard Eliezer, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum tidak mengajukan banding.
"Sampai per hari ini di SIPP kami tidak ada permohonan banding atas nama Richard Eliezer," tambah Djuyamto (16/2/2023).
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. Sementara, Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.(chm)