news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Aksi pencabulan yang diduga dilakukan ibu muda terhadap 17 anak laki-laki dan perempuan di Jambi, Senin (12/2/2023)..
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Pakar Hukum Pidana Sebut Yunita Sari Ibu Muda di Jambi Miliki Kognisi yang Baik, Jeratan Pidana Menanti?

Tanggapan pakar hukum pidana atas kasus pencabulan yang dilakukan Yunita Sari ibu muda di Jambi terhadap belasan anak yang dipaksa menonton film porno, (13/2)
Senin, 13 Februari 2023 - 07:34 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bikin geger publik atas kasus pencabulan yang dilakukan Yunita Sari ibu muda di Jambi terhadap belasan anak, Senin (13/2/2023).

Ibu muda tersangka pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Jambi tengah menjadi buah bibir masyarakat selama sepekan ini.  

Diketahui ibu muda Jambi itu menargetkan anak-anak yang tengah bermain rental PlayStation miliknya.   

Korban dari pelecehan seksual ibu muda itu melibatkan 10 anak laki-laki dan 7 anak perempuan. 

Yunita Sari mengancam anak-anak yang bermain PlayStation di rumahnya untuk menonton video porno dan melakukan pelecehan seksual. 

Parahnya korban yang masih di bawah umur kecanduan. Mengapa YS tega melakukan hal ini dan lagi-lagi anak jadi korban. 

Pandangan pakar hukum pidana soal Yunita Sari Ibu Muda di Jambi melecehkan belasan anak

Pakar Hukum Pidana UI Febby Mutiara Nelson mengatakan bahwa ada kriteria seseorang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Menurut Febby, dengan melaporkan anak-anak yang menjadi korban tersebut pelaku sadar bahwa perbuatan tersebut salah. 

“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” tutur Febby. 

“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” tambahnya.

Pakar Hukum Pidana menjelaskan bahwa dengan YS melapor ke polisi dengan dirinya ada keinsafan melakukan itu ada persiapan dan perencanaan hingga ada visum.

"Artinya dia mengerti hukum, YS mengerti dengan peraturan yang berlaku. Dia tahu itu salah atau bukan, karena kalau dia mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan itu, dia tidak tahu bahwa itu salah atau tidak," ungkapnya.

Pandangan Seksolog Zoya Amirin


Seksolog Zoya Amirin.

Zoya Amirin selaku seorang seksolog memberi tanggapan, dari kriteria dan perilaku pelaku seksolog menduga sang pelaku melakukan aksinya dikarenakan memiliki penyimpangan seksual yang tidak pada umumnya.  

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral