tvOnenews.com - Pasangan suami-istri (pasutri) yang berciuman di siang hari pada bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Ramadhan merupakan bulan paling istimewa bagi umat Islam, karena terdapat banyak keistimewaan dan keutamaan di dalamnya.
Di bulan diturunkannya Al-Quran ini, orang muslim diwajibkan menjalankan perintah puasa selama satu bulan penuh.
Buya Yahya menjelaskan hukum pasutri ciuman di siang hari pada bulan Ramadhan. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Berpuasa artinya menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari atau waktu maghrib.
Tak hanya menahan nafsu lapar atau makan dan minum, berpuasa juga berarti menahan hawa nafsu seksual atau berhubungan dengan pasangan.
Sebab, berhubungan suami-istri termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana jika hanya ciuman? Apakah juga batal puasanya? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa, di antaranya bersenggama atau melakukan hubungan suami-istri.
Melakukan hubungan suami-istri dapat membatalkan puasa, walaupun tanpa mengeluarkan mani.
Dan melakukan aktivitas yang bisa mengeluarkan mani meskipun tanpa bersenggama juga merupakan hal yang membatalkan puasa.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani, (kemudian) keluar mani biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," terang Buya Yahya.
Dalam hal ini, pasutri yang berciuman namun tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani maka tidak membatalkan puasa.
Namun jika berciuman sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani maka puasanya batal, sebab dengan sengaja melakukan hal-hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.
"Kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, maka batal, karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," sambungnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan jika mencium bibir bukan sesuatu yang dilarang dan membatalkan puasa, tapi bisa membatalkan puasa jika ludahnya saling bertukar.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal (puasanya)," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, hal-hal yang telah dijelaskan tersebut khusus untuk pasangan halal atau pasutri.
Sementara untuk pasangan yang non halal atau zina, sudah jelas hukumnya haram.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," tegas Buya Yahya.
Jadi, pasangan suami-istri di bulan Ramadhan masih boleh saling merayu dan bermesraan, asalkan tidak sampai membangkitkan syahwat dan berhubungan badan.
"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," ujarnya. (Gwn)
Load more