Jika memang tidak mampu tunaikan nazar maka jangan dipaksakan, namun jika mampu maka segera tunaikanlah.
"Anda bernazar kalau sembuh akan memberikan tetangga satu juta rupiah, kalau enggak punya duit ya jangan ngasih," ujar Buya Yahya.
"Sampai kapan, utang sampai mati," lanjutnya.
Apabila sampai meninggal, nanti dilihat harta warisannya apakah cukup untuk menunaikan nazar yang pernah disebutkan.
"Jika belum mampu yasudah, kalau mampu ya harus bayar kapan saja, karena itu bagian dari kewajiban," kata Buya Yahya.
"Bahkan kalau sampai mati pun, tidak boleh dibagi warisnya kecuali nazarnya dikeluarkan dulu, tentunya nazar yang syar'i," lanjutnya.
Kesimpulannya, menurut Buya Yahya nazar tak bisa dibatalkan.
Jika memang tidak mampu menunaikannya maka ditunggu sampai meninggal dan tak ada dosa jika benar-benar tak mampu menunaikannya.
Load more