Lantas apakah nazar bisa dibatalkan?
"Nazar tidak bisa dibatalkan," jelas Buya Yahya.
"Hanya perbedaannya adalah mampu melaksanakan atau tidak mampu melaksanakan," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, apabila seseorang tidak mampu menunaikan nazar, maka ditunggu sampai ia mampu.
"Jika ia bernazar lalu ia tidak mampu, ditunggu sampai mampu," ujar Buya Yahya.
Dan tidak akan mendapat dosa jika memang tidak mampu sampai akhirnya orang tersebut meninggal.
"Kalau mati dia belum mampu, enggak dosa," jelas Buya Yahya.
"Jadi enggak ada pembatalan nazar, akan tetapi perbedaannya adalah mampu atau tidak mampu," lanjutnya.
Load more