Riwayat ini juga dimaushul-kan oleh Abu Syekh, juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari jalur lain dari Abu Hurairah dengan lafadz, “...Anjing, penjaga tanaman, anjing pemburu, dan anjing penjaga ternak.
“Riwayat ini juga mempunyai syahid yang diriwayatkan dari Ibnu Umar secara Marfu’ dengan lafadz sebagaimana dalam Shahih Bukhari yang diriwayatkan oleh ad-Darimi dan sanadnya adalah sahih, sesuai dengan syarat Imam Bukhari dan Muslim.
Itulah hadits yang menjelaskan tentang hukum anjing sebagai pekerja sebagai penjaga ternak atau ladang.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada ulama, pendakwah atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more