tvOnenews.com - Soal hukum berhubungan suami istri pada siang hari di bulan suci Ramadhan masih ada yang belum mengetahuinya. Lantas, bagaimana hukumnya dalam agama Islam?
Dilansir dari ceramah Buya Yahyah, ia katakan, bila suami istri melakukan berhubungan badan, maka yang membayar kafaratnya adalah sang suaminya saja.
Namun sebelum jauh membahas hukum dan kafarat. Untuk diketahui, kafarat berasal dari kata kafran yang berarti 'menutupi', artinya yaitu menutupi dosa. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersrebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
"Jadi yang membayar kafarat adalah suami, yang berpuasa dua bulan berturut-turut. Itu menurut paham imam syafi'i," ujar Buya Yahya seperti yang dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Sabtu (18/2/2023).
Tak hanya itu, Buya Yahya juga katakan dalam Islam, apabila suami istri melakukan hubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.
"Bahkan ada pun dosanya akan ditanggung oleh suami istri tersebut, bahkan tidak cukup hanya mambayar Kafarat. Karena ada dosa di situ," jelasnya.
Mengapa demikian? karena menurut Buya Yahya, berhubungan suami istri di bulan suci Ramadhan adalah perbuatan yang menodai bulan suci tersebut.
"Jadi kalau berbuat seperti itu pada bulan suci Ramadhan maka berdosa dan dosanya ditanggung oleh kedua-duanya. Namun bila istrinya dipaksa, maka sang istri terbebas dari dosa," ungkapnya.
Bahkan, ia sarankan jangan melakukan hubungan badan suami istri di siang hari pada saat Ramdhan karena dosanya sangat besar. Selain itu, siapa yang melakukannya akan membayar makan sebanyak 60 orang miskin dan membaskan budak.
"Tetapi ini bukan masalah bayarnya, kalau itu mah enteng. Namun ini soal dosa di hadapan Allah SWT dan hukumannya di depan Allah serta melanggar puasanya di bulan suci Ramadhan," ujar Buya Yahya. (aag)
Load more