Vonis itu lebih lama dua tahun dari tuntutan jaksa.
"Diputuskan Rabu, 24 Juli 2013 lalu. Vonisnya 16 tahun penjara," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur melalui pesan singkatnya pada wartawan, Senin (29/7/2013) lalu.
Kala itu, Ridwan enggan menjelaskan alasan majelis memperberat vonis bagi John Kei.
Bertaubat
John Kei saat itu menghabiskan waktunya di Lapas Nusakambangan dengan membaca dan beribadah.
“Saya dulu tidak pernah ada waktu untuk ibadah. Tapi Nusakambangan membawa Tuhan hadir di diri saya,” kata John Kei.
Adapun John Kei mengaku menyesal dengan perbuatannya dan ingin menghapus masa lalunya tersebut.
John juga saat itu mengaku ingin mendekatkan diri pada Tuhan dan meminta bantuan dari Tuhan agar mampu bertahan di masa hukumannya.
“Kalau saya mati, saya mau masuk surga. Bukan masuk neraka kerena bunuh diri,” katanya.
Di Lapas Nusakambangan saat itu, John Kei mengaku mengalami banyak perubahan pada dirinya
Adapun John Kei pun saat itu sempat menjadi pengkhotbah dan memberikan pencerahan bagi narapidana lainnya.
“Saya ingin menjadi manusia baru ketika saya keluar dari penjara. Saya menyerahkan hidup saya pada Tuhan,” katanya. (abs)
Load more