Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kompol Harianto dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, 11 Agustus 2022, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Kabupaten Blitar itu sejak pekan lalu.
"Dalam surat tersebut, seharusnya yang bersangkutan dimintai keterangan pada Senin (8/8), tapi pengacaranya minta mundur," ujarnya.
Pengacara Samsudin, kata dia, mengajukan jadwal ulang terkait pemanggilan kliennya dan berjanji akan datang ke Subdit Siber Polda Jawa Timur pada Jumat besok.
Meski mulai memanggil pelapor, ia memastikan status laporan yang dibuat oleh Samsudin masih tergolong pengaduan masyarakat. Sebab sejumlah unsur yang dibawa pada laporan awal belum memenuhi syarat untuk diterbitkan surat laporan polisi (LP).
"Belum, karena dia belum tahu barang bukti apa yang dibawa untuk LP. Kami akan kaji barang bukti besok, kalau memenuhi unsur, kami naikkan jadi LP," ujarnya.
Polda Jawa Timur mendalami pengaduan masyarakat oleh Samsudin terkait kasus itu. Apabila dalam pendalaman nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan teradu, Marcel, maka aduan akan naik sebagai LP.
Samsudin melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur pada 3 Agustus atas dugaan kasus pencemaran baik dan ujaran kebencian. Pengacara Samsudin, Teguh Puji Wahono, menyebut Pesulap Merah dilaporkan atas pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai konten video yang dibuat di media sosial dan YouTube.
Load more