Kominfo mengklaim tujuan pendaftaran PSE sebagai upaya melindungi masyarakat sebagai konsumen dari penyelanggara sistem digital di Indonesia.
Dirjen Aptika Kominfo meyakini masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen dalam menggunakan sistem digital.
Sejauh ini Kominfo mencatat terdapat sebanyak 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global. (pag/ree)
Load more