Jakarta - Pemberitaan Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan kepada perusahaan teknologi global besar seperti Facebook, Google, dan Twitter untuk segera melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
“Mereka ini kan berbisnis di Indonesia jadi harus daftar PSE. Ibaratnya kita bertamu aja harus izin ke RT/RW 2x24 jam. Lah, ini mereka berbisnis masak melapor saja nggak mau,” ungkap Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang dikutip dari laman VIVA (28/6/2022).
Lebih lanjut, Kominfo akan memberikan berbagai macam sanksi berupa teguran, tertulis hingga pemblokiran, baik sifatnya yang sementara hingga permanen.
Pihaknya juga telah mengingatkan jika peringatan sudah dikeluarkan tiga kali, maka akan dikenakan sanksi tertinggi yaitu pemblokiran. Sebab, peraturan pendaftaran PSE tersebut telah diumumkan sejak tahun 2020.
“Kalaupun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Misalnya, ‘maaf kami harus memblokir Anda’ kayak gitu. Jadi bukan lagi, ‘Eh Anda akan saya blokir’. Ini sudah diumumkan sejak tahun 2020,” tuturnya.
Baca Juga Siap-Siap! Google, Facebook, dan Twitter akan Diblokir Indonesia, Ini Alasan Kominfo
Ia juga menjelaskan bahwa adanya kebijakan tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia agar tidak mudah ‘tertipu lagi’. Pemblokiran PSE dilakukan dengan tegas mulai sehari setelah tenggat waktu yang telah ditetapkan, yaitu (21/7/2022).
“Pastinya adalah bagaimana (cara untuk) melindungi masyarakat sebagai konsumen. Kita masih ingat kasus pinjol (pinjaman online) banyak juga yang nggak terdaftar. Kalau ada yang meniru branding-nya itu kita bisa melakukan verifikasi. Banyak sekali masyarakat saat ini yang mudah tertipu,” pungkas Semuel.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kurang lebih sebanyak 4.634 PSE di Indonesia yang sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. PSE domestik seperti Gojek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak sudah mendaftarkan kepada Kominfo. Begitu juga PSE Asing lainnya seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan akan melakukan tindakan tegas bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran. (Kmr)
Load more