Kominfo mengharapkan kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar mendukung dalam pelaksanaan kebijakan pendaftaran PSE sebagai bentuk penguatan ruang digital yang positif di Indonesia.
Sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, yakni Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, terdapat Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 Tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE Lingkup privat pada (20/7/2022).
Jika PSE tidak melakukan proses pendaftaran sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut. Maka pihak PSE akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar akan membawa dampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.
“Seluruh PSE untuk mengambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, apalagi pendaftaran saat ini sangat dimudahkan. Pendaftaran dilakukan melalui online single submission yang sudah tersedia,” jelas Semuel. (Kmr)
Load more