Detail Foto - Badan Bekas Kerokan Akibat Masuk Angin, Haruskah Menunda Mandi Junub? Buya Yahya Menjawab Tegas soal Hukumnya
Ilustrasi badan bekas kerokan dan proses mandi junub
Soal hukum fiqih menunda mandi junub hanya perkara badan masih punya bekas kerokan untuk buang masuk angin, Buya Yahya membahas tuntas hal ini. Apa jawabannya?
- galeri foto