Detail Foto - Pelaku Usaha dan UMKM Diharapkan Segera Urus Sertifikat Halal, yang Tidak Ada akan Dapatkan Sanksi
Petugas dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyosialisasikan pentingnya sertifikasi halal
Kemenag Sumatera Barat mengingatkan agar pelaku usaha termasuk UMKM segera mengurus sertifikat halal. Adapun tenggat waktunya yakni 18 Oktober 2024 mendatang.
- galeri foto