Detail Foto - Tak Punya Izin Edar, BPOM Sita Produk Kopi Starbucks
Barang bukti kopi Starbucks kemasan kantong yang disita BPOM RI karena tidak memiliki izin edar resmi. Produk tersebut dipajang pada konferensi pers di Gedung BPOM RI, Senin (26/12/2022).
Produk itu diimpor dari Maslak-Istanbul, Turki, dengan masa berlaku kedaluwarsa hingga 24 Oktober 2023.
- galeri foto