Detail Foto - Aturan Baru Menkeu, Surplus BI Bisa Ditarik Dukung Pendanaan APBN
Bank Indonesia
Dalam PMK Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, sisa surplus Bank Indonesia (BI) bisa ditarik untuk pendanaan APBN.
- galeri foto